• Jl. Pue Bongo II Kel. Palupi
  • Info@gmail.com
  • Office Hours: 8:00 AM – 17:00 PM
Sejarah Singkat Kelurahan Pengawu

Kelurahan Pengawu pada mulanya adalah suatu Wilayah yang dikenal oleh masyarakat sebagai Kampung pengawu. Istilah ini bertahan cukup lama hingga kira-kira pada tahun 1963. Setelah istilah dalam tata pemerintahan mulai dikenal, maka secara perlahan-lahan masyarakat mulai menyebutnya dengan istilah Desa Pengawu.

Masyarakat yang hidup di wilayah ini cukup lestari dan terbentuk dari dasar homogenitas, walaupun pada mulanya masih dalam jumlah yang relatif kecil. Akan tetapi mereka telah hidup dalam satu kelompok di mana masyarakatnya saling berinteraksi. Interaksi ini mempengaruhi dinamika kelompok, sehingga populasi mereka bertambah. Mereka mulai hidup secara berkelompok dan terpencar ditempat tertentu serta mencari pemukiman yang cocok bagi kelangsungan hidupnya.

Misalnya; pada waktu itu si sebelah Utara wilayah ini terdapat satu pemukiman penduduk yang disebut Bodi, di sebelah Timur disebut Watudea, disebelah Selatan disebut Languleso dan di sebelah Barat disebut Raranggamonji. Keadaan ini berlangsung pada masa kerajaan Palu memerintah dengan penguasa tertinggi disebut magau.

Magau yang memerintah waktu itu adalah YOJOKODI yang mempunyai pendamping disebut sebagai Dewan Hadat Patanggota ( empat kota ), terdiri atas :

Punggawa ( menteri dalam negeri )
Pabicara ( menteri penerangan )
Baligau ( menteri luar negeri )
Galara ( menteri kehakiman )

Kemudian sekitar akhir abad 19 yaitu pada tahun 1882 datang seseorang bangsa Belanda Christian Kryut, dengan tugas utamanya adalah menyebar luaskan agama Kristen (utusan NZG/Nederlandsche Zendelingen Genootschap). Pada waktu peristiwa tersebut berlangsung, maka pusat kegiatannya berkedudukan di Mapane (Poso). Dalam waktu beberapa tahun saja penyebaran agama ini berkembang luas, bahkan telah menjangkau di wilayah Donggala seperti halnya di Raranggonau (Kec. Sigi Biromaru) telah dibangun sebuah gereja untuk pengembangan agama Kristen, sehingga masyarakatnya dianjurkan untuk memeluk agama Kristen. Tetapi ada sebagian masyarakat yang tidak mau menerimanya, sehingga melarikan diri ke tempat lain. Salah satu kampung yang mereka tuju yaitu Pengawu.

Kondisi demikian turut berpengaruh terhadap perkembangan kampung Pengawu. Masyarakat mulai mendirikan rumah, memperluas pemukiman, melakukan aktifitas pertanian, kemudian berasimilasi dengan masyarakat setempat, sehingga wilayah ini menjadi suatu komunitas masyarakat yang cukup luas. Masyarakat yang hidup berpencar di beberapa tempat telah terhimpun dan disatukan oleh seorang yang diangkat sebagai kepala suku yang memerintah atas dasar hukum adat kampung. Setelah mengalami masa perkembangan seiring dengan mobilitas masyarakat, maka pada tahun 1963 di mana tata pemerintahannya mulai teratur,, kampung Pengawu telah dikenal dengan sebutan desa Pengawu. Keadaan ini bertepatan dengan masa memerintahnya seorang yang bernama LAHUDI, di mana desa ini semakin terbuka dari keterisoliran dan beberapa bagian kecil kelompok etnis mulai masuk untuk tinggal dan bersatu dengan masyarakat yang telah ada sebelumnya (Kaili). Kelompok etnis yang datang ini antara lain suku suku Bugis, Arab, Manado, Jawa dan lain – lain.

Sejalan dengan perkembangan kota Palu terutama dari segi pemerintahannya, maka kota ini ditingkatnkan menjadi kota administrative berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978. Setahun kemudian, kota administratif ini di bagi menjadi dua kecamatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati kepala Daerah Tingkat II Donggala Nomor : 1033 / OP / D / 31 / IX, tentang pembagian wilayah kecamatan Palu Barat dan Palu Timur tanggal 10 September 1979, di mana desa Pengawu termasuk dalam ruang lingkup wilayah kecamatan Palu barat.

Kemudian atas pertimbangan pembentukkan kota administrative Palu sebagaimana yang tertuang di dalam Undang – undang Nomor 5 Tahun 1979 Tentang pemerintahan desa dan atas pertimbangan jumlah penduduk, luas wilayah, letak wilayah, factor prasarana, factor sosial budaya dan factor kehidupan masyarakatnya, maka pada tanggal 27 September 1980 pemerintah kota administrative Palu telah mengusulkan kepada pemerintah atasan untuk membentuk kelurahan dari 28 desa, termasuk desa Pengawu di kecamatan Palu Barat, berdasarkan Surat Keputusan Walikota Administratif Palu Nomor 1471 / OP – 410 / XI / 1980 tanggal 29 Oktober 1980.

Selanjutnya sebagai realisasi usulan ini, maka berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 502 Tanggal 22 September 1980 Nomor 140 – 135 tanggal 14 Februari 1981 dan Nomor 140 – 267 tanggal 7 April 1981 telah ditetapkan 4.894 buah kelurahan di seluruh Indonesia, termasuk 85 kelurahan dii daerah tingkat I Propinsi Sulawesi tengah. Dengan demikian termasuk pula 28 kelurahan dalam wilayah kota administrative Palu.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut, maka desa Pengawu beralih status , menjadi kelurahan Pengawu.